Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid berpendapat Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto layak mendapatkan gelar Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurutnya, Prabowo memiliki track record yang gemilang, baik itu saat menjadi prajurit maupun menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).
Maka dari itu, penganugerahan yang diberikan Jokowi kepada Prabowo tersebut bukan semata mata tanpa alasan. Melainkan memiliki perjalanan yang panjang.
"Menhan Prabowo Subianto bukanlah orang baru dalam pertahanan Indonesia, banyak prestasi yang ditorehkan saat menjadi Prajurit TNI hingga Menteri Pertahanan RI karena itu Pak Prabowo Subianto layak mendapatkan Jenderal Kehormatan dari Presiden Joko Widodo," katanya, Rabu (28/2/2024).
"Penganugerahan Jenderal Kehormatan kepada Menhan Prabowo bukanlah ujug-ujug, tetapi sudah menjadi wacana sejak beliau diangkat menjadi Menhan di 2019, sehingga sudah melalui proses yang panjang," kata dia menambahkan.
Dirinya pun sempat mengingatkan prestasi yang yang telah diraih Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Sebagai contoh, lanjut Meutya, Prabowo telah melakukan modernisasi alutsista TNI dengan mendatangkan pesawat jet tempur pesawat jet Rafale dan Pesawat Super Hercules C130J.
Tak hanya itu, Prabowo juga telah memodernisasi SDM pertahanan, mulai dari Universitas Pertahanan dari sisi fasilitas dan keilmuan, perluasan Akademi Militer, serta rencana perluasan SMA Taruna Nusantara di berbagai Provinsi, termasuk juga di bidang kesejahteraan prajurit, yang meresmikan 25 rumah sakit TNI termasuk RS Panglima Sudirman di Bintaro.
"Dan jangan lupa Komponen Cadangan yang lahir di era beliau (Prabowo Subianto-red), keberhasilan mengatasi pandemi Covid-19 yang melibatkan Kemhan-TNI dan lain lain," jelas Meutya.
Mengenai dasar hukum penganugerahan pangkat Jenderal Kehormatan oleh Presiden, Meutya menyebut tidak perlu diperdebatkan lagi karena pemberian Jenderal Kehormatan bukanlah hal baru dan sudah sesuai dengan Undang-Undang.
"Sesuai konstitusi, Pasal 10 dan 15 UUD 1945, Presiden sebagai Panglima Tertinggi TNI AD, AL, AU, Presiden berhak memberi gelar tanda jasa dan lain-lain kehormatan, serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," tandasnya. (aha/iwh)
Load more