“Tanggal 23 Februari 2024 KPAI memastikan proses pengisian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi selesai dan mendesak agar segera dilakukan gelar perkara,” tuturnya.
Kemudian KPAI bersama Itjen Kemendikbud Ristek dan KemenPPPA menemui sekolah, namun KPAI dan Kemen PPPA tidak mendapatkan respon yang positif dari pihak sekolah.
Kedatangan kedua, KPAI melakukan klarifikasi informasi yang diberikan dari pihak sekolah atas hak pendidikan anak, namun upaya gagal karena ketidakterbukaan pihak sekolah.
“Selanjutnya KPAI mengadakan pertemuan dengan Kemen PPPA, DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan dan orang tua siswa dengan mendengarkan informasi dari orang tua tentang hak pendidikan anak saksi, hadir perwakilan 3 orang anak saksi,” tandas dia.
Dalam pertemuan ini Itjen Kemendikbud Ristek menyampaikan akan memastikan siswa yang terlibat tidak hilang hak atas pendidikan serta dapat mengikuti ujian kelas 12. (agr/muu)
Load more