Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini mengungkap lini masa pengusutan kasus perundungan yang terjadi di Binus School Serpong, Tangerang yang melibatkan anak artis Vincent Rompies.
“Menyikapi kasus ini, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak terhadap kasus tersebut,” ungkap dia, saat konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).
Diyah yang bertugas menangani klaster anak korban kekerasan fisik/psikis mengatakan KPAI berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan dalam rangka telaah dengan mengkaji informasi sebagai upaya untuk mendapatkan informasi yang komprehensif dan utuh pada 19 Februari 2024.
Tanggal 20 Februari 2024, KPAI melakukan pengawasan langsung ke Polres Metro Tangerang Selatan untuk melakukan asistensi dengan Polda Metro Jaya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan.
Selanjutnya KPAI bertemu dengan anak korban dan orang tua yang sedang mendapatkan pendampingan psikologis.
Sekaligus KPAI berkoordinasi dengan pendamping hukum anak korban dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan untuk rencana penerjunan Pekerja Sosial (Peksos).
“Tanggal 21 Februari 2024 KPAI bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, Kemen PPPA, Kementerian Sosial dan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan menemui pihak Sekolah Binus School Serpong dan ditemui oleh tim kuasa hukum, bukan Kepala Sekolah,” jelas dia.
“Dalam pertemuan itu, pihak sekolah menyampaikan informasi bahwa anak yang terlibat saat ini masih bersekolah dengan menjalani pembelajaran jarak jauh dan tetap dipantau oleh sekolah, sehingga hak pendidikannya tetap didapatkan,” sambungnya.
Pihak sekolah juga menyampaikan telah membentuk Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas TPPK) dan memiliki program yang tidak mentolerir adanya kekerasan di lingkungan sekolah.
Sekolah juga memutuskan akan melindungi hak pendidikan anak-anak yang terlibat.
Selanjutnya KPAI mengunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada dekat dengan sekolah, lokasi TKP berada di tengah perkampungan warga dengan lokasi yang cukup berdekatan dengan tetangga.
Melihat TKP yang berada di perkampungan, mestinya menjadi perhatian warga sekitar.
Tanggal 22 Februari 2024 KPAI mengawasi proses pemanggilan anak saksi dan memastikan anak-anak sudah mendapatkan pendampingan dari orang tua/wali murid, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan psikolog. Pada saat mendengar saksi diketahui bahwa mereka sudah dikeluarkan dari sekolah.
“Tanggal 23 Februari 2024 KPAI memastikan proses pengisian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi selesai dan mendesak agar segera dilakukan gelar perkara,” tuturnya.
Kemudian KPAI bersama Itjen Kemendikbud Ristek dan KemenPPPA menemui sekolah, namun KPAI dan Kemen PPPA tidak mendapatkan respon yang positif dari pihak sekolah.
Kedatangan kedua, KPAI melakukan klarifikasi informasi yang diberikan dari pihak sekolah atas hak pendidikan anak, namun upaya gagal karena ketidakterbukaan pihak sekolah.
“Selanjutnya KPAI mengadakan pertemuan dengan Kemen PPPA, DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan dan orang tua siswa dengan mendengarkan informasi dari orang tua tentang hak pendidikan anak saksi, hadir perwakilan 3 orang anak saksi,” tandas dia.
Dalam pertemuan ini Itjen Kemendikbud Ristek menyampaikan akan memastikan siswa yang terlibat tidak hilang hak atas pendidikan serta dapat mengikuti ujian kelas 12. (agr/muu)
Load more