“Tanggal 21 Februari 2024 KPAI bersama Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek, Kemen PPPA, Kementerian Sosial dan DP3AP2KB Kota Tangerang Selatan menemui pihak Sekolah Binus School Serpong dan ditemui oleh tim kuasa hukum, bukan Kepala Sekolah,” jelas dia.
“Dalam pertemuan itu, pihak sekolah menyampaikan informasi bahwa anak yang terlibat saat ini masih bersekolah dengan menjalani pembelajaran jarak jauh dan tetap dipantau oleh sekolah, sehingga hak pendidikannya tetap didapatkan,” sambungnya.
Pihak sekolah juga menyampaikan telah membentuk Satuan Tugas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas TPPK) dan memiliki program yang tidak mentolerir adanya kekerasan di lingkungan sekolah.
Sekolah juga memutuskan akan melindungi hak pendidikan anak-anak yang terlibat.
Selanjutnya KPAI mengunjungi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada dekat dengan sekolah, lokasi TKP berada di tengah perkampungan warga dengan lokasi yang cukup berdekatan dengan tetangga.
Melihat TKP yang berada di perkampungan, mestinya menjadi perhatian warga sekitar.
Tanggal 22 Februari 2024 KPAI mengawasi proses pemanggilan anak saksi dan memastikan anak-anak sudah mendapatkan pendampingan dari orang tua/wali murid, Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan psikolog. Pada saat mendengar saksi diketahui bahwa mereka sudah dikeluarkan dari sekolah.
Load more