Rekomendasi PSU akan diteruskan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh selaku penyelenggara pemilu. Selanjutnya, KIP Kota Banda Aceh akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan digelar PSU atau tidak.
"Keputusan pemungutan suara ulang ditentukan oleh KIP Kota Banda Aceh. Kami sebagai pengawas pemilihan hanya merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut," kata Ely Safrida. (ant/ebs)
Load more