Jakarta, tvOnenews.com – Fakta bahwa Raden Andante Khalif Pramudyo (Dante), anak dari artis Tamara Tyasmana sempat melakukan upaya penyelamatan diri saat ditebenamkan oleh Yudha Arfandi.
Menurut pihak kepolisian, Dante yang ditenggelamkan oleh pacar ibunya sempat berulang kali melakukan penyelamatan diri di Kolam Renang Palem, Kelapa, Jakarta Timur, Sabtu (27/1/2024).
Tersangka, Yudha Arfandi telah melakukan penenggelaman sebanyak 12 kali dan dilakukan di kolam renang dewasa dengan kedalaman 1,5 meter.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya dalam konfrensi pers mengatakan, Yudha dengan sengaja menghalau Dante yang mencoba menyelamatkan diri sebanyak 4 kali.
“Tersangka melakukan itu kurang lebih sebanyak 4 kali,” ungkap Wira, dikutip Selasa (13/2/2024).
Dari 12 kali aksi penenggelaman, Yudha Arfandu menahan Dante di dalam air dengan durasi yang berbeda-beda.
“Dengan durasi waktu bervariatif antara lain 14 detik, 24 detik, 2 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir selama 54 detik,” jelas Wira.
Dijelaskan juga, jika setiap kali Dante melakukan penyelamatan diri, Yudha kerap menarik kaki atau badan korban agar tetap berada di dalam air.
“Setiap korban mau menggapai ke tepi kolam, tersangka (Yudha) menarik badan atau kaki korban agar tetap terus berenang,” bebernya.
Setelah semua aksi penyelamatan dirinya gagal, Dante akhirnya kekelahan dan mengalami batuk-batuk yang diduga karena banyaknya air yang masuk ke tubuhnya.
“Korban sempat batuk-batuk, terlihat sangat lemas, setelah dicoba diberikan pertolongan pertama. Namun, kondisinya sudah tidak bernafas,” ungkap Wira.
Pada akhirnya, pada pukul 16.50 WIB, berdasarkan CCTV area kolam, Dante sudah terlihat sangat lemas.
Pernyataan ini sudah melalui hasil analisis rekaman CCTV yang berdurasi 2 jam 1 menit, yang turut menunjukkan Dante (korban), Yudha (tersangka), dan satu anak perempuan yaitu diduga anak dari tersangka.
Atas perbuatannya, Yudha dikenakan pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Pasal KUHP atau dan Pasal 338 KUHP dana tau Pasal 359 KUHP.
Pernah Berseteru dengan Putra Siregar
Nama Yudha Arfandi menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas bernama Dante.
Setelah beberapa saat, istri pengusaha Putra Siregar, Septia Siregar muncul mengungkapkan fakta baru tentang sosok Yudha Arfandi.
Diketahui Putra Siregar dan Rico Valentino pernah dipenjara selama enam bulan karena diutuduh mengeroyok Muhammad Nur Alamsyah.
Kejadian tersebut terjadi pada 2022 dan membuat heboh dunia maya lantaran banyaknya hal yang janggal.
Apalagi baik Putra Siregar dan Rico mengaku sebagai korban bukan pelaku.
Namun Putra Siregar dan Rico Valentino mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena lawan mereka adalah anak pejabat.
Kini dengan ditangkapnua Yudha Arfandi di kediamannya Jumat (9/2/2024) lalu, membuat fakta baru diungkap oleh Septia Siregar.
Melansir dari akun Instagramnya, Septia Siregar tampak mengunggah foto lama Putra Siregar dan Rico Valentino.
"Yang dipukulin yang dipenjara. Sekarang yang mukulin jadi tersangka pembunuhan anak," tulis Septia Siregar di akun Instagramnya.
Sontak unggahan tersebut diasumsikan ditujukan untuk Yudha Arfandi karena dalam unggahan tersebut terdapat tagar #justicefordante.
Tak hanya itu, Septia Siregar juga mendapatkan pernyataan dari Jess Amalia.
Jedd Amalia di akun Instagramnya mengunggah foro Putra Siregar dan Rico Valentino.
Dalam unggahan tersebut ia meminta agar Yudha diberikan hukuman yang setimpal.
"Masih ingat kasus ini kan? Ini pelaku yang sama, sama kayak kasusnya seorang anak kecil bernama Dante. Yuk hukum Indonesia tajam ke atas. Beraninya sama anak kecil atau enggak keroyokan. Pengecut lo, berani berbuat tapi enggak berani bertanggung jawab," tulis Jess.
Diberitakan sebelumnya, Yudha Arfandi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Dante (6), anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Yudha merupakan pacar dari Tamara yang kabarnya menenggelamkan korban hingga tewas, pada Sabtu (27/1/2024).
Dia dinilai lalai sehingga membuat nyawa Dante tidak tertolong. Penetapan status itu disematkan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2/2024).
Yudha Arfandi dijatuhkan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.
Yudha ditangkap di kediamannya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
Diketahui, peristiwa tenggelamnya Dante terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sore sekitar pukul 17.00-17.30 WIB.
Korban saat itu sedang latihan berenang di kolam renang, tempat di mana dia meninggal dunia.
Yudha Arfandi disebut berada di lokasi kejadian saat korban tenggelam dan lalai karena membiarkan hal tersebut hingga mengakibatkan Dante kehilangan nyawa.
Untuk itu, ia ditetapkan sebagai tersangka.
Profil Yudha Arfandi tak banyak yang tahu. Hanya saja diduga berteman dengan presenter Raffi Ahmad.
Beredar foto keduanya terlihat berada dalam satu meja yang sama.
Yudha juga diduga sudah menikah dengan seorang wanita bernama Vanessa pada tahun 2019 lalu.
Hal ini diketahui melalui unggahan akun Instagram @lambe__danu hingga menuai sorotan.
Unggahan pernikahan dengan Vanessa Anastasya Priscilia ini dibagikan tanggal 8 April 2019. Selain itu, acaranya juga tampak mewah.
Mas kawin yang diberikan pun terbilang fantastis, yakni berupa logam mulia seberat 22 gram.
Dalam video tersebut, turut terdengar seorang lelaki yang diduga penghulu menyebut ayah dari Yudha Arfandi bernama Budi Ahmad.
Load more