Latih Pernapasan di Dalam Air Jadi Alibi Yudha Arfandi Tenggelamkan Anak Tamara Tyasmara Hingga Tewas
- Istimewa
"Korban ini dibenamkan kepalanya sebanyak 12 kali," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra kepada awak media, Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Tak lama menenggelamkan tubuh mungil dan kepala Dante, Yudha kemudian melepaskan korban jauh dari bibir kolam renang.
Dari rekaman CCTV itu pula korban terlihat seperti berupaya menggapai bibir kolam renang dengan posisi Yudha yang membiarkannya.
Upaya korban pun berbuah pahit, hingga dirinya terkulai lemas di dalam air usai tak dapat menggapai dinding kolam renang.
Sadisnya Yudha yang tepat berada di samping korban hanya melihat korban hingga terkulai lemas tak berdaya.
Usai korban mulai tak sadarkan diri, Yudha memulai aktingnya dengan seakan-akan panik melihat kondisi Dante dan memberikan pertolongan pertamanya.
Namun, nyawa korban tak tertolong usai serangkaian aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Yudha Arfandi.
Teranyar, polisi menetapkan Yudha Arfandi sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap anak artis dari Tamara Tyasmara dengan jeratan pasal berlapis.
"Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun juncto Pasal 80 UU Nomoro 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Wira.
"Kemudian Pasal 340 maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun," sambungnya.
Diketahui, Dante meninggal dunia usai diduga tenggelam pada kolam renang di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Adapun kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara sempat dilakukan penanganan oleh Polsek Duren Sawit hingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (raa)
Load more