Warga Marah Hancurkan Rumah Pelaku Pembantaian hingga Pemerkosaan Satu Keluarga di Penajam Paser Utara
- VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)
tvOnenews.com - Buntut pembunuhan sadis satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur oleh remaja berinisial JND (17) warga ratakan rumah keluarga pelaku.
Tak hanya menghancurkan rumah, warga juga mengusir keluarga pelaku yang telah membunuh satu keluarga hingga merudapaksa dua anggota keluarga tersebut.
Warga geram dan menilai pembantaian yang dilakukan JND sangat sadis dan tidak bisa diterima oleh masyarakat.
Warga yang marah sebelumnya bahkan berniat membakar rumah pelaku yang ditempatinya bersama sang kakak.
Sekretaris Camat Babulu, Penajam Paser Utara, Sajiran mengatakan keluarga pelaku dan keluarga korban telah mencapai kesepakatan.
Rumah pelaku yang terdiri dari dua bangunan dan satu bengkel diratakan dengan tanah dan penghuninya harus keluar dari kampung, di Dusun Lima, RT 018, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.
“Sudah ada mediasi sebelumnya, dihadiri kepolisian dari Polsek, tokoh masyarakat, warga terdekat dan masing-masing keluarga. Keputusannya, rumah pelaku diratakan dengan tanah. Supaya tidak meninggalkan trauma untuk warga sekitar terutama keluarga korban,” katanya seperti dilansir dari viva, Minggu (11/2/2024).
Bahkan, tidak hanya rumah pelaku, rumah korban juga akan dibongkar dan diratakan dengan tanah.
Keputusan itu juga diputuskan oleh keluarga korban. Namun pembongkaran rumah korban akan dilaksanakan setelah 40 hari terhitung sejak hari pertama kematian para korban.
“Nanti setelah 40 hari, baru rumah korban juga akan diratakan,” sambungnya.
Pembongkaran rumah keluarga JND dilakukan menggunakan alat berat milik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pekerjaan Umum (PU) Babulu sekira pukul 11.45 Wita, Sabtu (10/2/2024).
Sebelum diratakan, kakak JND yaitu AN disilahkan mengamankan barang-barang berharga miliknya dan dipindahkan keluar dari Babulu.
Sebelumnya AN juga telah meminta maaf pada keluarga korban dan masyarakat karena kesalahan fatal yang diperbuat sang adik.
“Sebelum diratakan, barang-barang berharga sudah diamankan dan dipindahkan ke luar PPU. Selanjutnya masalah tanah yang ditinggalkan akan diurus nanti. Kesepakatan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan permintaan maaf dari keluarga pelaku,” paparnya.
Sementara itu, Kapolres PPU AKBP Supriyanto menjelaskan AN telah menandatangani surat persetujuan pindah dan perobohan rumah miliknya berdasar kesepakatan.
Load more