Derai Tangis Tamara Tyasmara Saat Tahu Sang Kekasih Yudha Arfandi Tersangka Pembunuhan Berencana Dante
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Sementara itu, Wira menjelaskan saat ini memuat baru menetapkan tersangka tunggal pada kasus pembunuhan yang berencana yakni Yudha Arfandi.
Sang kekasih hati Tamar itu dijerat dengan pasal berlapis setelah didapati sejumlah bukti melakukan aksi pembunuhan berencana terhadap Dante.
Sementara satu (tersangka). Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun juncto Pasal 80 UU Nomoro 35 tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Wira.
“Kemudian Pasal 340 hukuman maksimal mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun,” sambungnya.
Diketahui, Dante meninggal dunia setelah diduga tenggelam di kolam renang di Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 27 Januari 2024.
Mengenai kasus kematian anak dari artis Tamara Tyasmara sempat dilakukan penanganan oleh Polsek Duren Sawit hingga dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (raa)
Load more