"Ini contoh yang terbarunya antara lain adalah dugaan penggunaan APBD Kota Semarang untuk pengadaan motor Vario warna merah yang identik dengan warna parpol tertentu. Yang kedua, dugaan mobilisasi ibu-ibu dharma wanita untuk menghadiri senam bersama istri calon presiden tertentu di Sulawesi Utara tanggal 17 Januari 2024 yang lalu," jelasnya.
"Lalu dugaan dimanfaatkannya petugas pendamping desa dari Kementerian Desa, untuk menjadi tim pemenangan salah satu paslon. Di mana kami mendapat informasi terakhir bahwa kalau ada petugas pendamping desa tidak berkenan mendukung paslon tersebut maka SK-nya tidak diperpanjang. Lalu, juga kemarin ada berita soal surat suara yang sudah tercoblos paslon tertentu di Taiwan," imbuhnya.
Kedua, dengan meniupkan isu pemakzulan Presiden Jokowi. Habiburokhman mengatakan ada pihak yang dengan sengaja membangun narasi sesat bahwa presiden Jokowi layak dimakzulkan, tetapi tidak mampu memberikan bukti apapun.
Sebagaimana diatur Pasal 7A Undang Undang Dasar 1945, Habiburokhman mengatakan, seorang presiden bisa dimakzulkan karena melakukan perbuatan melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
"Ini dua-duanya secara rinci tidak terpenuhi," tegasnya.
Ketiga, dengan memproduksi berita bohong atau fitnah. Salah satunya melalui peredaran masif koran Achtung yang isinya memfitnah Prabowo.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya mendeteksi koran tersebut sudah beredar setidaknya di 20 kota besar di seluruh Indonesia.
Load more