Asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terlibat dalam kasus tersebut, Kuat Ma’ruf dijatuhi pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bripka RR atau Ricky Rizal juga dijatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal.
Sementara Richard Eliezer atau Bharada E sebagai Justice Collaborator, sebelumnya mendapat tuntutan penjara 12 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis hukuman pidana 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Meski begitu, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terus mengajukan keringanan untuk hukuman yang dihadapinya itu.
Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.
Selain Ferdy Sambo, MA juga telah meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.
MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi dari sebelumnya 20 tahun penjara menjadi pidana penjara 10 tahun.
Hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun.
Sementara Kuat Ma’ruf yang merupakan ART dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang sebelumnya mendapat pidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. (Kmr)
Load more