Presiden, lanjut Zen, juga tidak memiliki komitmen dalam hal pemberantasan korupsi. Zen mencontohkan dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Presiden Jokowi justru tidak berbuat apa-apa ketika dalam TWK itu ditemukan maladministrasi oleh Ombudsman dan temuan banyak pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.
"Padahal presiden adalah kepala tertinggi pemerintahan yang seharusnya bisa menertibkan bawahannya seperti BKN, Kemenpan RB, dan lain-lain. Jadi menurut saya itu juga menunjukkan lemahnya dukungan Presiden dan pemerintah secara umum terhadap pemberantasan korupsi," urainya.
Lebih lanjut Zen menjelaskan, kepemimpinan seorang presiden sangat diperlukan untuk memberantas korupsi, baik dalam arti pencegahan maupun penindakan.
"Komitmen presiden misalnya bisa ditunjukkan dengan mendorong, mengusulkan kepada DPR Rancangan Undang-undang Perampasan Aset Hasil Kejahatan yang juga memperbaiki tentang ketentuan LHKPN harus disertai dengan sanksi dan terhubung dengan Undang-undang Perampasan Aset Hasil Kejahatan nantinya. Juga rancangan untuk pembatasan transaksi tunai, itu bisa menjadi indikator bahwa memang pemerintah, negara punya Komitmen untuk pemberantasan korupsi," pungkasnya. (Andri Prasetiyo/Buz).
Load more