Dalam pemeriksaan itu, Kim Dal Jong terdeteksi memberikan pernyataan berbohong soal tewasnya Tri Fattah Firdaus.
“Kita analisa dari setiap pernyataan yang disampaikan berkaitan dengan kasus action yang dia melakukan pembunuhan atau dalam kalimat di sini isunya dia menjatuhkan korban dari apartemen terperiksa,” paparnya.
“Jawabannya semuanya tidak, tapi dari sensor dan hasil grafik yang dibaca sensor, kita analisa dan hasilnya menyimpulkan bahwa si terperiksa ini berbohong. Yang dalam bahasa penyidikan dia melakukan peristiwa atau tindakan pidana menjatuhkan korban sehingga menimbulkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan bahwa kesimpulan itu diperoleh setelah adanya hasil olah TKP dan juga pemeriksaan oleh para ahli.
“Dari keidentikan beberapa alat bukti menyatakan bahwa meninggalnya korban (Tri Fattah Firdaus) akibat dibunuh tersangka Kim Dal Jong,” kata Hengki saat konferensi pers, Senin (18/12/2023).
“Kemudian berdasarkan scientific crime investigation, dari kolaborasi ini bersama dengan pemeriksaan penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, ini merupakan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembunuhan dan dilakukan tersangka Kim Dal Jong,” sambungnya. (rpi/ebs)
Load more