Jakarta, tvOnenews.com - Polisi telah menetapkan WN Korea Selatan Kim Dal Jong sebagai tersangka terkait tewasnya petugas Rudenim Imigrasi Jakarta Barat bernama Tri Fattah Firdaus (23) yang jatuh dari lantai 19 di apartemen kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kasubdit Deteksus Bidfiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri, Kompol Karya mengatakan bahwa Kim Dal Jong terdeteksi bohong saat dilakukan tes Lie Detector.
“Kami melakukan pemeriksaan dengan menggunakan alat poligraf yang umumnya di disebut lie detector,” kata Karya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (18/12/2023).
Karya menyebutkan uji lie detector itu dilakukan saat Kim Dal Jong berstatus terperiksa. Saat itu, pihaknya melakukan wawancara untuk menggali dan menyamakan persepsi antara polisi selaku pemeriksa dan terperiksa.
“Karena terperiksa ini merupakan warga negara asing, kita juga menggunakan penerjemah yang sudah memiliki legalitas dan merupakan penerjemah yang merasa sangat cocok, baik penerjemahnya maupun calon terperiksa untuk mencegah terjadinya malpersepsi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, usai dilakukan wawancara, juga dilakukan serangkaian pemeriksaan lainnya dengan pemasangan alat deteksi untuk sensor yang dipasang di beberap titik anggota tubuh dari Kim Dal Jong.
“Dari hasil pertanyaan itu direspons oleh tubuhnya, hasilnya ditangkap oleh sensor yang telah kita pasangkan. Kemudian keluar bentuk chart atau yang kita namakan poligraf. Setelah itu secara berkolaborasi menggunakan analisa secara menyeluruh,” ujar dia.
Dalam pemeriksaan itu, Kim Dal Jong terdeteksi memberikan pernyataan berbohong soal tewasnya Tri Fattah Firdaus.
“Kita analisa dari setiap pernyataan yang disampaikan berkaitan dengan kasus action yang dia melakukan pembunuhan atau dalam kalimat di sini isunya dia menjatuhkan korban dari apartemen terperiksa,” paparnya.
“Jawabannya semuanya tidak, tapi dari sensor dan hasil grafik yang dibaca sensor, kita analisa dan hasilnya menyimpulkan bahwa si terperiksa ini berbohong. Yang dalam bahasa penyidikan dia melakukan peristiwa atau tindakan pidana menjatuhkan korban sehingga menimbulkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menyebutkan bahwa kesimpulan itu diperoleh setelah adanya hasil olah TKP dan juga pemeriksaan oleh para ahli.
“Dari keidentikan beberapa alat bukti menyatakan bahwa meninggalnya korban (Tri Fattah Firdaus) akibat dibunuh tersangka Kim Dal Jong,” kata Hengki saat konferensi pers, Senin (18/12/2023).
“Kemudian berdasarkan scientific crime investigation, dari kolaborasi ini bersama dengan pemeriksaan penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, ini merupakan perbuatan melawan hukum terkait dengan pembunuhan dan dilakukan tersangka Kim Dal Jong,” sambungnya. (rpi/ebs)
Load more