Kasus Firli Bahuri Berbuntut Panjang Karena Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Siap-siap Saja!
- ANTARA/Suci Nurhaliza
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto selaku termohon dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Poldda Metro Jaya AKP Arief Maulana sebagai saksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (15/12/2023).
"Fakta-fakta kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum," kata Arief.
Berawal pada 12 Agustus 2023 terdapat aduan masyarakat perihal laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementerian Pertanian RI.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 15 Agustus 2023 mengeluarkan disposisi untuk melakukan verifikasi terkait aduan masyarakat tersebut, mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbket), dan melaporkan hasilnya.
Pada 16 Agustus 2023, dilakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan surat perintah Pulbaket, mengisi lembar verifikasi, mengisi lembar acara, melaporkan hasil verifikasi, hingga gelar perkara hasil Pulbaket.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan disposisi untuk menindaklanjuti hasil telaah aduan masyarakat dan Pulbaket. Kemudian, laporan tersebut diputuskan layak untuk naik ke penyelidikan, pada 18 Agustus 2023.
Pada 21 Agustus, terbit laporan informasi sebagai dasar penyelidikan yang kemudian diregister. Rencana penyelidikan dan surat perintah penyelidikan pun disusun.
Lalu pada 28 Agustus, surat perintah penyelidikan diperbaharui karena ada penambahan personel.
Kemudian setelah surat perintah penyelidikan dan perintah tugas terbit, penyelidik meminta keterangan kepada enam orang saksi.
Pada 30 September 2023, diterbitkan surat permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.
Surat tersebut dibalas oleh Bareskrim Polri pada 4 Oktober, disertai surat tugas personel.
Hasil penyelidikan disusun pada 5 Oktober dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK.
Kemudian, dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober dan perkara tersebut diputuskan naik ke penyidikan.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Oktober 2023.
Load more