Kasus Firli Bahuri Berbuntut Panjang Karena Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Siap-siap Saja!
- ANTARA/Suci Nurhaliza
Polda Metro Jaya juga menghadirkan saksi lainnya yakni penyidik dari Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar yang mengatakan, tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi, termasuk Firli Bahuri sendiri sebanyak dua kali dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti.
"Pertama keterangan aksi, kedua surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya. Kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang dimuat dalam Pasal 26 a, lalu kami meminta keterangan saksi. Terdapat kesesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya," tegas Denny.
Sebelumnya, Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12/2023).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tersangka Firli Bahuri dilontarkan puluhan pertanyaan oleh penyidik gabungan.
"Tersangka diperiksa sebanyak 29 pertanyaan," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Trunoyudo menuturkan puluhan pertanyaan itu dititikberatkan penyidik dengan pembahasan terkait bukti transaksi penukaran valas.
Menurutnya langkah itu dilakukan penyidik dalam rangka melakukan pendalaman dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan SYL.
Dua Kali Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Masih Dapat Menghirup Udara Bebas
Firli Bahuri selaku Ketua KPK non-aktif kembali melanggeng bebas dari Gedung Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan keduanya sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri sempat melontarkan senyum kepada para awak media yang telah menantinya tanpa menjawab sejumlah pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Dirinya hanya memberi gestur salam dengan tangannya usai masuk ke mobil yang telah menantinya di depan Gedung Sekretariat Umum (Sekum) Mabes Polri pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 20.10 WIB.
"Makasih ya makasih," jawab Firli saat awak media mencecar sejumlah pertanyaan kepadanya, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Sementara, Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengungkap alasan kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Load more