LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat capres perdana di kantor KPU Jakarta, Pada Senin Malam (12/12/2023).
Sumber :
  • Muhammad Bagas / tim tvOnenews.com

Heboh, Anies Baswedan Mengaku Kesal dengan Fenomena 'Ordal' di Indonesia, Sampai Tak Ragu Singgung ..

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan singgung soal fenomena Ordal dalam acara debat perdana Pilpres 2024 di Kantor KPU, Pada Senin Malam (12/12/2023).

Rabu, 13 Desember 2023 - 13:08 WIB

tvOnenews.com - Calon Presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menyinggung soal fenomena orang dalam (Ordal) dalam acara debat perdana Pilpres 2024 di Kantor KPU, Pada Senin Malam (12/12/2023).

Anies Baswedan dalam kesempatan debat pertama Pilpres 2024 di Kantor KPU membahas soal fenomena orang dalam yang kerap terjadi di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Anies Baswedan dalam segmen keempat Debat Capres-Cawapres 2024 yang bertema meliputi pemerintahan, hukum, HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga. 

"Fenomena Ordal ini menyebalkan, di seluruh Indonesia kita menghadapi fenomena Ordal, mau ikut kesebelasan ada ordalnya, mau masuk jadi guru ordal, mau daftar sekolah ada ordal," ungkapnya.

Baca Juga :

"Mau dapat tiket konser ada ordalnya, Ada orang di mana-mana, membuat Meritokratik Tidak berjalan," sambungnya.


Capres nomor urut 1 Anies Baswedan dalam debat capres perdana di kantor KPU Jakarta, Pada Senin Malam (12/12/2023). (Muhammad Bagas/tvOnenews)

Oleh karena itu, menurut Anies Baswedan, perilaku yang memanfaatkan ordal ini telah melunturkan etika. Bahkan fenomena ordal ini tidak hanya berada di tengah masyarakat biasa.

"Ketika fenomena ordal itu bukan hanya di masyarakat, tapi di proses yang paling puncak terjadi (Pilpres) ada ordal," katanya.

Kuat dugaan pernyataan tersebut menyinggung cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang dituding dapat mencalonkan diri berkat bantuan sang ayah, Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Lanjut Mantan Gubernur DKI Jakarta ini pun mengaku sempat mendapat keluhan dari beberapa guru terkait pengangkatan guru lewat jalur ordal. 

"Kalau tidak ada ordal, enggak bisa jadi guru, enggak bisa diangkat," ceritanya. 

"Lalu apa jawabannya? Atasan saya bilang, 'wong di Jakarta aja pakai ordal. Kenapa kita yang di bawah enggak boleh pakai ordal'. Negeri ini rusak apabila tatanan itu hilang," tandasnya.

Sebagai informasi, publik sebelumnya dihebohkan pro kontra soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon Presiden dan calon wakil Presiden (Capres-Cawapres). 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara 90/PUU-XXI/2023. 

Di mana, seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. 


Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomer urut 02 Memasuki ruang Debat Pertamanya di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). (Muhammad Bagas/tvOnenews)

Gibran Rakabuming pun lolos kualifikasi sebagai Cawapres dan akhirnya dipasangkan dengan Prabowo Subianto. 

Rocky Gerung saat itu lantang mengkritik Ketua MK Anwar Usman, yang juga adik ipar Presiden Jokowi, lantaran dinilai aneh, dan terkesan meloloskan Gibran terkait batasan usia capres-cawapres, pada Senin (16/10/2023).

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). 

Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqib Birru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. 

Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. 

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia. 

Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (agr/ind)

Baca artikel terkini dari tvOnenews.com selengkapnya di Google News, Klik di sini

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Juara Bertahan Liga Voli Korea Coba Bajak Megawati Hangestri? Seusai Pertandingan Para Pemain Hillstate Langsung...

Juara Bertahan Liga Voli Korea Coba Bajak Megawati Hangestri? Seusai Pertandingan Para Pemain Hillstate Langsung...

Performa impresif pevoli, Megawati Hangestri, bersama Red Sparks musim lalu membuat dirinya menjadi salah satu atlet yang namanya meroket di Liga Voli Korea.
Setelah Kevin Diks, Inilah Nama-nama Pemain Keturunan yang Siap Dinaturalisasi oleh PSSI untuk Perkuat Timnas Indonesia

Setelah Kevin Diks, Inilah Nama-nama Pemain Keturunan yang Siap Dinaturalisasi oleh PSSI untuk Perkuat Timnas Indonesia

Pengamat sepak bola Indonesia, Binder Singh atau Bung Binder membocorkan tiga nama yang masuk radar naturalisasi PSSI selanjutnya. Ini daftar nama pemainnya.
Update Kasus Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Polisi Lakukan Periksa Sejumlah Saksi

Update Kasus Penganiaayan oleh Anggota Polda Maluku, Polisi Lakukan Periksa Sejumlah Saksi

Polres Metro Jakarta Selatan terus mendalami kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online yang dilakukan anggota Polda Maluku yakni Kompol Bambang Surya Wiharga.
Perdalam Bukti Ini, Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasu Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Perdalam Bukti Ini, Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasu Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali melakukan pemeriksan terhadap kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat dalam rangka pendalaman kasus suap vonis bebas pembunuhan Dini Sera.
Waktu Adaptasi Jadi Faktor Diundurnya Pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang, Hajime Moriyasu: Pemain Kami Harus...

Waktu Adaptasi Jadi Faktor Diundurnya Pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang, Hajime Moriyasu: Pemain Kami Harus...

PSSI dan JFA sepakat memundurkan jadwal satu hari agar para pemain yang merumput di Eropa bisa punya waktu lebih untuk menyesuaikan dengan iklim di Indonesia.
Menteri ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektar Untuk Swasembada Pangan-Infrastruktur Hilirisasi

Menteri ATR/BPN Siapkan 1,3 Juta Hektar Untuk Swasembada Pangan-Infrastruktur Hilirisasi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan telah menyiapkan tanah untuk swasembada pangan hingga infrastruktur hilirisasi.
Trending
Polisi Sebut Enam dari Delapan Tersangka Terlibat Judi Online di Jakbar Positif Narkoba

Polisi Sebut Enam dari Delapan Tersangka Terlibat Judi Online di Jakbar Positif Narkoba

Polisi masih mendalami kasus penangkapan delapan tersangka dalam kasus judi online di rumah Perum Cengkareng Indah, Kapuk, Jakarta Barat.
Indonesia Seamless Tube Pabrik Pipa Terbesar di Asia dengan Nilai Investasi Rp2,5 Triliun

Indonesia Seamless Tube Pabrik Pipa Terbesar di Asia dengan Nilai Investasi Rp2,5 Triliun

Indonesia saat ini secara resmi telah memiliki yang pertama dan satu-satunya pabrik pipa tanpa sambungan (seamless), bahkan untuk di kawasan Asia Tenggara.
Masih Ingat Kiki Amalia? Mantan Istri Kiper Terbaik Timnas Indonesia Pada Masanya, Tak Disangka Ternyata Nasibnya kini...

Masih Ingat Kiki Amalia? Mantan Istri Kiper Terbaik Timnas Indonesia Pada Masanya, Tak Disangka Ternyata Nasibnya kini...

Kiki Amalia, pernah menikah dengan mantan kiper Timnas Indonesia, Markus Horison. Dulu sempat viral, bagaimanakah kabarnya sekarang? Simak artikelnya di bawah!
Respons Netizen Singapura Usai Lion City Sailors Kena Comeback Persib Bandung: Stadion Jalan Besar Jadi Kandang Maung

Respons Netizen Singapura Usai Lion City Sailors Kena Comeback Persib Bandung: Stadion Jalan Besar Jadi Kandang Maung

Bermain di laga lanjutan AFC Champions League Two 2024-2025, Lion City Sailors harus mengakui kehebatan Persib Bandung dengan skor akhir 2-3. 
Reaksi Hajime Moriyasu saat Tahu Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Jepang, hingga Respons Shin Tae-yong Lihat Daftar Pemain Samurai Biru

Reaksi Hajime Moriyasu saat Tahu Harga Tiket Laga Timnas Indonesia vs Jepang, hingga Respons Shin Tae-yong Lihat Daftar Pemain Samurai Biru

Begini reaksi Hajime Moriyasu saat tahu harga tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Jepang di GBK, hingga respons Shin Tae-yong lihat daftar pemain Jepang.
Ibu Mertua Azizah Salsha Jelaskan Pratama Arhan Memang dari Desa dan Keluarga yang Miskin, tapi...

Ibu Mertua Azizah Salsha Jelaskan Pratama Arhan Memang dari Desa dan Keluarga yang Miskin, tapi...

Ibu mertua Azizah Salsha jelaskan Pratama Arhan memang dari desa dan keluarga yang miskin, simak kisahnya...
Kisah Mualaf Kiper Terbaik Timnas Indonesia yang Menikah dengan Artis Kiki Amalia, Kini Punya Sekolah Bola

Kisah Mualaf Kiper Terbaik Timnas Indonesia yang Menikah dengan Artis Kiki Amalia, Kini Punya Sekolah Bola

Mantan kiper Timnas Indonesia itu, menjalani kehidupannya sebagai pemeluk agama Kristen sejak kecil. Hingga memutuskan mualaf sejak usia 25 tahun, ini kisahnya
Selengkapnya
Viral