Jakarta, tvOnenews.com - Kejiwaan ayah berinisial P (41) yang diduga membunuh empat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan akan diobservasi selama 14 hari oleh Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"P menjalani observasi kejiwaan 14 hari. Nanti diserahkan ke penyidik," ujar Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Hariyanto, Minggu (10/12/2023).
Dia menyebut observasi kejiwaan ini menentukan status kejiwaan orang yang berperkara.
Akan tetapi, kata dia, bedanya pemeriksaan tidak seperti mengobati orang sakit jiwa lantaran tak memiliki implikasi hukum.
"Secara aturan dokter jiwa diberi kesempatan 14 hari untuk observasi dan menentukan status mentalnya," katanya.
Kejiwaan ayah pembunuh empat anak di Jagakarsa diobservasi selama 14 hari. Dok: Farid Nurhakim-tvOne
Hariyanto mengatakan hasil dari observasi itu dituangkan sebagai produk visum psikiatrikum atau keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa dalam bentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa seseorang untuk kepentingan penegakan hukum.
P diduga membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Minggu (3/12/2023) lalu.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pelaku P sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
Polisi pun masih mendalami motif pembunuhan oleh P terhadap empat anaknya.
"Sementara kami masih dalami," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. (ant/nsi)
Load more