Sebeumnya, keluarga pelaku menyebut Panca Darmansyah (40 tahun) dikenal temperamental dan labil. "Di keluarga sih dia (Panca) memang temperamental juga, ibaratnya, agak susah dibilangin," kata kakak korban yang berusia 43 tahun, kepada kumparan, saat ditemui di rumahnya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).
Hubungan Panca dengan keluarga memang tidak akur dan tidak akrab.
"Dia (Panca) agak ketutup, agak labil," katanya.
Kakak Panca ini pun ditanya apakah Panca pernah kasar ke keluarga, ia lantas menjawab, "Ya wajar lah berantem pasti ada, tapi enggak separah ini," ujarnya.
6 Tahun Tidak Ketemu
Panca adalah anak kelima dari enam bersaudara. Kakak ini adalah anak keempat.
Sudah sekitar 6 tahun Kakak ini tidak bertemu Panca, berkomunikasi juga jarang. "Paling seminggu lalu, dia WA promosi produk kan dia jualan, tapi saya juga enggak balas," katanya.
Sekalinya kakak ini ke rumah kontrakan Panca adalah saat kasus terjadi. "Saya lagi kerja, langsung ke TKP," katanya.
Atas perbuatannya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka adalah Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.
"Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," ungkap Bintoro pada Jumat malam.
Load more