Panca Darmansyah (41) atau P akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Panca juga terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati setelah polisi menemukan fakta baru merekam seluruh aksi kejinya itu dengan handphone.
Kejaksaan Agung menunjuk 43 jaksa penuntut umum untuk menuntaskan perkara tindak pidana menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya.
Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J sudah tuntas dan hasilnya akan segera diserahkan kepada Penyidik Bareskrim Polri. Bareskrim segera gelar reksontruksi.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menduga ada aliran dana Irjen Ferdy Sambo ke kaki tangannya, para ajudan hingga personel yang terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Polri menggelar keterangan pers mengenai hasil pemeriksaan perdana Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Keterangan pers ini digelar di Mako Brimob Polri.