Jakarta, tvOnenews.com - Beredar video diduga kader Partai Amanat Nasional (PAN) joget-joget di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengkaji videonya.
“Laporan belum ada, tetapi sudah menjadi perhatian kami. Sekarang sedang kami kaji," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Kamis (7/12/2023).
Rahmat mengatakan peserta Pemilu 2024 tidak boleh menggunakan kantor pemerintahan untuk kegiatan politik karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
OIeh karena itu, dia mengimbau peserta Pemilu 2024 terus berkoordinasi dengan Bawaslu agar tidak melanggar aturan.
“Kalau kantor pengadilan boleh enggak? Enggak boleh jelas. Aula kecamatan? Perdebatannya nanti di situ. Kalau kecamatan daerah terluar, terpinggir, aula-aula desa, tempat-tempat pertemuan masyarakat boleh atau tidak? Nah, itu tergantung dari kondisi setempat. Nanti yang menilai teman-teman penyelenggara pemilu setempat yang ada,” jelas dia.
“Kalau di DKI Jakarta fasilitas pemerintahnya apa? GBK (Gelora Bung Karno) fasilitas pemerintah, tetapi boleh enggak digunakan? Boleh. Tetapi kantor gubernur boleh enggak digunakan? Kantor gubernur tidak boleh. Kalau GBK silakan,” sambungnya.
Load more