Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho akhirnya menanggapi terkait tersangka Firli Bahuri yang belum ditahan seusai diperiksa untuk yang kedua kalinya buntut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri.
Dia berlasan penyidik memiliki aturannya dalam undang-undang dan pertimbangan tertentu dalam melaksanakan penahanan Firli Bahuri.
“Aturan sudah ada, yang pasti penyidik punya pertimbangan tertentu dalam melaksanakan itu (penahanan),” tegas Sandi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Jenderal polisi bintang dua lantas meminta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada penyidik gabungan Subdit Tipikor Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
“Percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya. Kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya,” tutur Sandi.
Sebelumnya, Firli sudah empat kali menjalani pemeriksaan (dua sebagai saksi, dua kali sebagai tersangka) selama masa penyidikan tidak kunjung ditahan oleh penyidik.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah.
Ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.(ant/lkf)
Load more