Selain itu, Ketut menerangkan pemeriksaan saksi diperlukan untuk pembuktian perkara tersebut.
Menurutnya, Kejagung tetap melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi BTS Kominfo.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," imbuhnya.(lpk/mii)
Load more