"Pak Agus ini mantan Ketua KPK, pejabat yang sangat disegani pada saat itu, kenapa baru sekarang dan ditahun politik juga diungkapkan soal hal itu, publik bertanya-tanya. Apakah itu benar atau tidak. Kalau tidak benar, pak Agus harus mempertanggungjawabkan secara hukum, yaa mungkin bisa berita bohong dalam UU ITE," jelas Rizaldy.
Selain itu, ada yang dihubungkan dengan pasca adanya kejadian itu, UU KPK langsung diarahkan untuk direvisi. SP3 diterapkan dan kedudukan KPK berada di rumpun Eksekutif. "Jadi ada berbagai peristiwa yang diduga dihubung-hubungkan satu dengan yang lain. Dan hal ini berbahaya bagi citra Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara," ucap Juhaidy. (ags/ebs)
Load more