Penegasan Presiden itu tertuang dalam siaran pers yang diterbitkan melalui laman Sekretariat Kabinet RI pada 17 November 2017. Rilis tersebut dapat diakses pada tautan ini.
Ari mengatakan proses hukum terhadap Setya Novanto yang bergulir pada 2017, akhirnya berproses secara baik hingga berujung pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan itu, Ari juga menegaskan bahwa revisi Undang-undang KPK adalah inisiatif DPR yang terjadi pada 2019, atau dua tahun setelah penetapan tersangka terhadap Setya Novanto.
"Perlu diperjelas, bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR. Bukan inisiatif pemerintah," katanya.
Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy menilai pernyataan Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo perihal intervensi Presiden dalam kasus E-KTP dengan Tersangka waktu itu Setya Novanto, penyataan tersebut tendensius dan bisa dikenakan pasal UU ITE, apalagi ini ditahun politik.
"Pernyataan itu harus dikonfirmasi ke lingkungan Istana, karena pak Agus sebut Presiden bukan sebagai Jokowi Pribadi, melekat marwa kelembagaan disitu, jadi harus dikonfirmasi secara jelas," ujar Rizaldy.
Juhaidy menambahkan bahwa kedudukan KPK saat itu, KPK sebagai lembaga independen belum seperti saat ini yang telah masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif, sehingga intervensi sangatlah tidak mungkin itu terjadi. Apabila ada, "pak Agus harus buktikan, apabila tidak ada harus tanggungjawab," kata Juhaidy.
Load more