Jakarta, tvOnenews.com-Tak puas ajukan surat keberatan dengan terpilihnya ketua MK yang baru Suhartoyo, mantan ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menggugat MK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan data dalam sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Anwar, pada Jumat (24/11/2023).
"Penggugat: Prof Dr Anwar Usman SH MH Tergugat: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, pada Jumat (24/11/20230).
Gugatan Anwar teregister dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT disampaikan melalui Kantor Hukum Franky Simbolon & Rekan meminta Ketua MK membatalkan dan meninjau kembali keputusan tersebut pengangkatan ketua MK.
Sebelumnya Hakim Konstitusi Anwar Usman juga mengajukan surat keberatan terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) penggantinya.
Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi membuktikan adanya pelanggaran etika berat yang dilakukannya dalam proses keputusan MK No 90 soal syarat capres dan cawapres. Putusan MK No 90 ini dianggap pengamat memuluskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres dalam pemilu 2024.
Selain dicopot, ipar Presiden Jokowi itu pun dilarang terlibat dalam pemilihan Ketua MK yang baru dan tak diperbolehkan mengadili sengketa pemilu. (bwo)
Load more