Usai Dikritik, Kemenag Ubah Usulan Biaya Haji 2024 Jadi Rp94,3 Juta
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengubah usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 menjadi Rp94.385.382 atau Rp94,3 juta per jemaah.
Usulan BPIH ini turun dari sebelumnya sebesar Rp105 juta. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyampaikan perubahan itu dilakukan setelah menimbang berbagai masukan dari anggota Komisi VIII DPR.
“Berdasarkan hasil kajian yang kami lakukan, BPIH atau biaya yang sudah kami rumuskan berkisar Rp94,3 juta,” kata Hilman di ruang rapat Komisi VIII DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Dia menjelaskan besaran usulan itu setelah menghitung biaya beberapa komponen. Hilman mengatakan ada kenaikan sekitar 2 persen untuk tiket pesawat pulang-pergi bagi jemaah haji. Per orang dikenakan Rp33.427.838 atau Rp33,4 juta.
Kemudian, biaya hidup sebesar Rp3,2 juta dan visa Rp300 ribu. Jumlah itu tidak ada perubahan. Sedangkan akomodasi jemaah selama di Mekkah dan Madinah mengalami perubahan.
Dengan rincian sebesar SAR4.250 untuk di Mekkah, Madinah sebesar SAR1.373, cadangan di Makkah sebesar SAR2.800, dan cadangan di Madinah SAR5.600. Biaya ini juga akan digunakan untuk layanan kesehatan kloter.
Lebih lanjut, besaran konsumsi yang diusulkan Kemenag yaitu SAR1.665,16. Dengan rincian SAR15 untuk konsumsi di Mekkah, SAR 15 untuk konsumsi di Madinah, dan SAR10 untuk konsumsi jemaah haji terpisah. Kemenag menghapus biaya konsumsi kedatangan dan kepulangan.
Selanjutnya, biaya transportasi di Arab berjumlah SAR1.151, biaya Masyair sebesar SAR4.267,75. Kemenag juga mematok biaya perlindungan termasuk pembinaan jemaah di Arab sebesar SAR 5,80. Lalu, biaya pelayanan SAR24,11.
Sebesar SAR1,73, untuk pengelolaan BPIH di Arab. Lalu rincian biaya di embarkasi antara lain biaya akomodasi Rp125.832 dan konsumsi Rp219.923 untuk tiga kali makan. Biaya pelayanan debarkasi atau embarkasi mencapai Rp134.174,52.
Lalu, biaya keimigrasian dalam negeri Rp13.765, transportasi dalam negeri Rp55.468, pelayanan umum dalam negeri Rp774.477, dokumen perjalanan dalam negeri Rp210.277, pembinaan jemaah di dalam negeri sebesar Rp940.936, dan pengelolaan BPIH Rp311.581. (saa/ebs)
Load more