Timwas Haji DPR RI soroti kesepakatan dengan Kementerian Agama (Kemenag) kepres mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 2024/1445 Hijriah.
Keppres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.Â
Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M rata-rata sebesar Rp93,4 Juta.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf berharap penetapan biaya haji 2024 yang akan diputuskan hari ini oleh Panitia Kerja (Panja) Haji tidak terlalu memberatkan jamaah.
Kementerian Agama (Kemenag) sampaikan usulan awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M ke Komisi VIII DPR dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.