Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Suhartoyo menyebut MK bakal membawa pengujian kembali terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) besok, Selasa, 21 November 2023.
Sebelumnya, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (FH Unusia) Brahma Aryana sebagai pemohon pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke MK. Hari ini, Senin, 20 November 2023, MK telah menggelar sidang kedua terhadap perkara 141/PUU-XXI/2023 tersebut.
"Ini kami nanti mau saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok, supaya dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutur Suhartoyo dalam sidang lanjutan dengan agenda perbaikan permohonan di MK, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (20/11/2023).
Hal itu disampaikan oleh Suhartoyo saat Kuasa Hukum Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa mengatakan bahwa petitum yang ada dalam dokumen harus ada penyesuaian lagi. Dia juga mengajukan renvoi.
Kemudian Suhartoyo memperbolehkannya untuk memperbaiki petitum tersebut sesuai keinginan pemohon. Yaitu "Syarat usia capres-cawapres minimal berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan atau wakil gubernur."
"Jadi jabatan yang dipilih itu hilang?" tanya Suhartoyo. "Iya Yang Mulia," jawab Viktor.
Viktor menerangkan bahwa perbaikan petitum itu disesuaikan dengan alasan berbeda (concurring opinion) hakim pada putusan usia capres-cawapres terdahulu, yaitu putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Makanya kalau mengajukan perbaikan jangan buru-buru, ini sudah direnvoi masih juga ada yang tertinggal. Empat belas hari itu kan waktu yang sudah melalui riset, ya tidak apa-apa, nanti kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim termasuk petitumnya pun minta direnvoi," ucap Suhartoyo.
"Iya Yang mulia," jawab Viktor lagi.
Suhartoyo yang sekaligus sebagai Ketua Hakim Panel dalam perkara ini pun mengatakan bahwa MK bakal melaporkan ke RPH dan kemungkinan bakal dibahas soal pengujian ulang terkait batas usia capres-cawapres. Serta, meminta Brahma dan Viktor untuk menunggu pemberitahuan dari kepaniteraan soal kelanjutan perkaranya.
"Baik Saudara Viktor dan teman-temannya, Brahma juga. Nanti kami dari panel akan melaporkan ini pada kesempatan pertama untuk dilaporkan kemudian mungkin dibahas," ujar Suhartoyo.
"Jadi nanti selanjutnya pemohon dan kuasa hukum menunggu saja bagaimana pemberitahuan dari kepaniteraan," tambah dia. (fnm/mii)
Load more