Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengeluarkan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.
Lebih lanjut, Jimly menjelaskan Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup.
"Sehingga melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly.
Selain itu, sambung dia, disimpulkan pula bahwa para hakim terlapor secara bersama-sama membiarkan terjadinya praktik pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang nyata tanpa kesungguhan untuk saling mengingatkan antarhakim, termasuk terhadap pimpinan, karena budaya kerja yang ewuh pekewuh.
"Sehingga kesetaraan antarhakim terabaikan dan praktik pelanggaran etika bisa terjadi. Dengan demikian, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," imbuh Jimly.
Load more