"Banyak laporan. Ada 21. Ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari. Akan tetapi, alhamdulillah, kami selesaikan hanya 15 hari," jelasnya.
Dari 21 pelaporan yang diterima oleh MKMK, lanjut Jimly, sebagian besar meminta agar putusan MKMK menganulir putusan MK terkait Perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (ant/nsi)
Load more