Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menekankan putusan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik 9 hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami (MKMK) baca. Termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu ada pengaruhnya terhadap putusan MK. Sehingga, berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/calon wakil presiden," ujar Jimly, Jumat (3/11/2023).
Putusan MKMK yang nantinya akan berdampak pada pendaftaran capres-cawapres ini membuat MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.
Dia juga menekankan putusan MK soal syarat batas minimal usia capres-cawapres harus dikawal melalui putusan MKMK agar adanya kepastian.
Menurut Jimly, pengawalan kasus ini harus dilakukan mulai dari sistem etika politik hingga etika bernegara.
Jimly pun meminta masyarakat bersabar menunggu putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh 9 hakim MK.
"Banyak laporan. Ada 21. Ad hoc (MKMK) ditugasi hanya 30 hari. Akan tetapi, alhamdulillah, kami selesaikan hanya 15 hari," jelasnya.
Dari 21 pelaporan yang diterima oleh MKMK, lanjut Jimly, sebagian besar meminta agar putusan MKMK menganulir putusan MK terkait Perkara Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang menetapkan syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (ant/nsi)
Load more