Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan klarifikasi terkait informasi yang menyebut dirinya menolak membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) permanen.
Dia membantah menjadi hakim penghambat karena menolak dibentuknya MKMK permanen.
“Oh enggak ada menolak,” ucap Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (3/11/2023).
Anwar menjelaskan saat itu ada usulan dari eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie agar usia hakim konstitusi dinaikkan. Namun, pada saat bersamaan ada usulan dibentuknya MKMK secara permanen.
“Jadi ada usulan dari Prof Jimly yang beberapa waktu, bulan yang lalu itu pas menjelang putusan MKMK, yang ketuanya Pak Palguna itu. Itu mengusulkan ada kenaikan usia hakim konstitusi. Nah, pada saat yang bersamaan memang ada putusan supaya dibentuk Majelis Kehormatan MK yang permanen,” jelasnya.
Pada waktu yang bersamaan juga terdapat perubahan aturan terkait susunan keanggotaan MKMK. Oleh karena itu, pihaknya menunggu rancangan undang-undang tentang pembentukan MKMK.
Load more