Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan permintaan kenaikan UMP 2024 oleh insan buruh sedang dalam proses di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Untuk penetapan UMP didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan," jelas dia, saat dihubungi media, Rabu (1/11/2023).
Karena terjadinya perubahan peraturan yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) maka perlu dilakukan revisi aturan oleh Kemnaker.
"Sehubungan dengan telah ditetapkannya Perpu Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 oleh MK, maka aturan pelaksanaan yang diatur dalam PP 36/2021 perlu direvisi dan saat ini masih dalam proses di Kementerian Ketenagakerjaan," tuturnya.
Akan tetapi perlu melihat tiga komponen utama dalam mengatur penetapan UMP, antara lain inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Sehingga kita akan melihat dari komponen-komponen yang menjadi dasar dalam regulasi penetapan UMP yaitu hasil revisi PP 36/2021," kata dia.
"Terkait tuntutan pekerja atau buruh akan kita lihat apakah angka-angka dalam komponen tersebut masuk ke dalam tuntutan pekerja atau buruh dengan kompleks-kompleks tersebut di atas," tandas dia. (agr/ree)
Load more