Setelah itu, Dadan menyebut putusan perkara kasasi yang dimaksud sudah sesuai keinginan Heryanto Tanaka.
Putusan perkara Nomor: 326 K/Pid/2022, atas nama Terdakwa Budiman Gandi Suparman diputus bersalah dengan vonis penjara selama lima tahun. (lpk/ree)
Load more