Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Polda Metro Jaya menyebut identitas Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH yang ada di lokasi tewasnya petugas Imigrasi berinisial TF (23) di Tangerang pada Jumat (27/10/2023) dini hari pernah dideportasi.
KH juga pernah ditahan selama tiga tahun.
"Pelanggaran Imigrasi kemudian dideportasi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Meski begitu, Hengki mengatakan KH sudah memiliki dokumen lengkap ketika kembali ke Jakarta.
"Kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," jelas dia.
Dia mengatakan pihaknya sedang mendalami hubungan KH dengan TF termasuk motif TF mendatangi apartemen tersebut sebelum ditemukan tewas terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut.
Load more