GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Lagi Padahal Sudah Divonis, Mantan Ketua Komjak Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mendakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar telah merugikan keuangan negara hingga Rp9,3 triliun.
Minggu, 22 Oktober 2023 - 14:12 WIB
Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar didakwa lagi padahal sudah divonis, Mantan Ketua Komjak sebut dakwaan jaksa kabur
Sumber :
  • Galih Pradipta-Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mendakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar telah merugikan keuangan negara hingga Rp9,3 triliun.

Padahal, Emirsyah sebelumnya sudah divonis pengadilan dalam perkara korupsi di PT Garuda Indonesia yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah pihak yang menilai ada kejanggalan dalam penanganan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut. Tak terkecuali mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen.

“Saya juga menjadi sangat heran kenapa perkara ini bisa lolos. Gelar perkara yang sedemikian ketatnya yang saya tahu dilakukan tidak hanya untuk perkara perkara besar atau kecil saja juga tidak akan lolos karena ada asas ne bis in idem. Kemudian dari Kejaksaan Agung bersikap bahwa ini perkara layak untuk diajukan ke pengadilan," kata Halius dalam keterangannya, Minggu (20/10/2023).

Pria yang juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati Sumbar) itu memandang prinsip asas pidana kita bukan pembalasan, melainkan lebih kepada keadilan dan kemanfaatan.

“Bilamana saya lihat dari uraian saudara penasehat hukum tadi jelas sekali bahwa perbuatan materi yang diuraikan di dalam dakwa tempus delicti dan locus delicti adalah hal yang sama. Hanya saja ada perbedaan. Kalau pada KPK ada lima kasus, di Kejaksaan ada dua kasus, tetapi jelas bahwa dua kasus tersebut adalah kasus yang didakwakan ketika KPK mengajukan perkara ini ke persidangan," terang Halius.

tvonenews

Menurutnya, apabila objek dan uraian materi dakwaan itu sama persis dengan objek subjek dari pada dakwaan dan tuntutan KPK, maka dirinya menilai bahwa perbuatan yang sudah pernah diadili atau pengulangan pengusutan perkara atau ne bis in idem.

Dirinya menambahkan orang tidak pernah dihukum dengan pasal karena pasal hanya limitatif untuk mengukur apakah sebetulnya orang yang bersangkutan wajar atau adil di hukum.

“Orang dihukum karena perbuatannya, bukan pasal. Kita bisa mengambil kesimpulan apakah perkara ne bis in idem apa tidak. Jelas bahwa objek, subjek kemudian materi yang saya garis bawahi secara mendasarnya materi perbuatan dari yang bersangkutan itu persis sama," jelas dia.

"Dan bilamana nanti ada alasan bahwa pasalnya yang berbeda yang semula sekarang dikasih, diajukan dengan pasal suap seharusnya juga uraiannya perbuatannya secara materiil dipandang berbeda tidak bisa copy paste dari dakwaan yang mestinya sudah ada penyidik KPK dari sebelumnya, " imbuhnya.

Di sisi lain, Halius menyinggung soal pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana korupsi secara berlanjut. 

"Tadi sudah dimasukkan Pasal 65 pada dakwaan dan ini merupakan perbuatan berlanjut dari masa ke masa. Saya tidak tahu persis apakah keberlanjutan perbuatan ini juga menjadikan keberlanjutan tanggung jawab? Karena orang hanya bisa dihukum sepanjang hal-hal yang dilakukan bilamana ada perbuatan berlanjut ini perlu diteliti lagi kelanjutan seperti apa secara materiil. Apakah keberlanjutan ini merupakan persengkongkolan dengan pejabat yang lama, apakah keberlanjutan ini dari kelalaian yang bersangkutan," ujar Halius.

Halius pun berpendapat jika dugaan dakwaan JPU kabur.

"Kaburnya apa karena penggunaan suap yang digunakan pada proses Kejaksaan yang tidak digunakan pada proses KPK tinggal membuktikan suap yang seperti itu. Apakah suap yang sebenarnya atau suap yang bagaimana karena proses suap pun merupakan pasal-pasal yang ada di tipikor," kata dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, Emirsyah Satar dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sebelumnya, di KPK, kasus yang memidanakan Emirsyah selama 8 tahun penjara adalah terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi pengadaan proyek pembelian Total Care Machine Program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200 dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia—anak perusahaan GIAA—serta pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. (rpi/nsi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Marc Marquez Menghilang dari Prediksi Grid MotoGP 2027, The Baby Alien Resmi Cabut dari Ducati?

Spekulasi mengenai masa depan Marc Marquez kembali memanas setelah sang juara dunia MotoGP 2025 membuat prediksi mengejutkan tentang susunan pembalap musim 2027
Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Cerita Detik-detik Mengerikan Rumah Anggota DPRD Jateng Ditembak

Baru-baru ini mencuat detik-detik mengerikan rumah anggota DPRD Jateng ditembak OTK, di Desa Capgwen, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan
Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Ramaikan Rumor Transfer, Pramac Isyaratkan Reuni dengan Jorge Martin di MotoGP 2027

Pramac Yamaha ikut meramaikan rumor transfer pembalap MotoGP 2027 dengan memberikan isyarat soal potensi membawa kembali Jorge Martin dari tim Aprilia Racing.
Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Pekan Depan, AKBP Didik Bakal Jalani Sidang Kode Etik Soal Penyalahgunaan Narkotika

Mabes Polri menjadwalkan sidang kode etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus
Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Festival Ikan Bandeng Ternyata Punya Makna Filosofis Bagi Orang Betawi, Ini Kata Budayawan

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, mengatakan bahwa Festival Ikan Bandeng memiliki makna filosofis yang kuat bagi masyarakat Betawi.
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.

Trending

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Alasan Doa Belum Dikabulkan, Kata Buya Yahya Bisa Jadi Syarat ini Belum Terpenuhi

Galau doa belum dikabulkan Allah SWT. Bisa jadi karena syarat utama ini belum terpenuhi? simak penjelasannya
Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Terungkap, Alasan Utama Polri Belum Tahan AKBP Didik Usai Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro belum dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika sabu
Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Bangkit dari Kekalahan Telak! Barcelona Terima Suntikan Tenaga Besar Demi Gulingkan Real Madrid di Klasemen

Pelatih Barcelona Hansi Flick memastikan Raphinha siap tampil saat timnya bertandang ke markas Girona pada lanjutan Liga Spanyol pekan ke-24, Selasa (17/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 17 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Simak prediksi finansial serta tips mengatur pemasukan dan pengeluaran hari ini.
Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT