Pada tvOnenews.com usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan mantan Kabiro Hukum KPK Rasamala Aritonang, mengaku hanya diperiksa terkait kewenangannya sebagai advokat.
"Jadi poin itu yang ditanyakan dan tentu saja kami menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jadi ada beberapa aturan di sana, mulai dari advokat adalah penegak hukum, kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," ujar Febri seusai klarifikasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait dugaan penghalangan penggeledahan dan penghilangan barang bukti di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) agar diusut tuntas.
"Ya, harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada harus diusut," kata Mahfud MD di Monumen Pancasila Sakti, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023).
Mahfud MD menyebut upaya penghalangan itu termasuk perbuatan yang dapat dipidana.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Selasa (10/10) memeriksa Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono.
Kasdi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah di Kementan yang menjerat eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL). Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, Ali belum menjelaskan lebih rinci mengenai materi yang akan digali dari Kasdi, apakah termasuk penghilangan barang bukti tersebut. (bwo)
Load more