Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung mencecar saksi Muhammad Yusrizki dalam persidangan perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Yusrizki dihadirkan jaksa sebagai saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Jaksa awalnya mengkonfrontir kesaksian Windi Purnama, Irwan Hermawan, dan Yusrizki. Kedua saksi, Windi dan Irwan menerangkan bahwa terdapat arahan Rp60 miliar dari Yusrizki untuk mengamankan kasus BTS 4G Kominfo.
"Pak Yusrizki sejak kemarin saudara menyangkal atas fakta-fakta ini. Saya mau tanya, apakah betul yang disampaikam Irwan?" tanya jaksa.
"Saya memang memberikan kontak umtuk proses pemberian uang (Rp60 miliar) tersebut kepada Pak Irwan. Namun, rasanya beberapa nama saya lupa, karena tirak cuman satu kali pemberian," jelas Yusrizki.
Jaksa lantas mempertegas jawaban saksi Yusrizki soal pemberian uang Rp60 miliar tersebut.
Menurut Yusrizki, keterangan Rp60 miliar itu benar terjadi, tetapi tidak begitu ingat berapa kali pengirimannya.
"Benar (Rp60 miliar). Angkanya saya lupa, tapi beberapa kali iya.," tambahnya.
Yusrizki berdalih soal kesaksian Irwan dalam hal menawarkan diri untuk membantu.
Sebab, dia mengatakan bahwa Irwan lah yang menghubunginya agar dibantu penanganan kasus.
"Saya tidak tahu kepentingannya apa, tapi saya koreksi bahwa saya bukan menawarkan, melainkan Pak Irwan mengontak dibantu karena ada satu kondisi yang harus diselesaikan," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more