"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," ungkapnya.
Kendati telah menetapkan status penyidikan dugaan kasus korupsi dugaan impor gula pihak Kejagung RI belum dapat merinci jumlah kerugian yang ada.
Tak hanya itu, pihak Kejagung RI hingga saat ini juga belum menetapkan satu pun tersangka terkait dugaan kasus korupsi impor gula pada instansi Kemendag tersebut.
"Kerugian masih belum kami hitung. Masih dalam proses," pungkasnya. (raa/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more