Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (Jampidsus Kejagung RI) mengungkap adanya sinyal peluang pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan terkait dugaan kasus korupsi impor gula.
Hal itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Agung Kuntadi dalam konferensi persnya di Kejagung RI pada Selasa (3/10/2023).
Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Kemendag akan dilakukan pihaknya usai kenaikan status dugaan kasus korupsi impor gula dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Ini proses baru berjalan. Masalah siapa yang akan dipanggil kami akan melihat urgensinya. Kita lihat saja ya nanti belum bisa sampaikan di sini," kata Kuntadi dalam konferensi persnya, Selasa (3/10/2023).
Kuntadi menuturkan naiknya status penyidikan dalam kasus tersebut karena terbukti adanya perbuatan melawan hukum dalam impor gula tersebut.
Menurutnya, Kemendag diduga telah melakukan langkah melawan hukum usai menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," ungkap Kuntadi.
Kejagung Geledah Kantor Kemendag Terkait Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula Periode 2021-2023
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada hari ini, Selasa (3/10/2023).
Penggeledahan dilakukan usai pihak Jampidsus Kejagung RI menaikan status dugaan kasus korupsi impor gula pada Kemendag.
"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi persnya, Selasa (3/10/2023).
Kuntadi menuturkan saat ini pihaknya telah menaikan status dugaan kasus korupsi impor gula dari penyelidikan menjadi penyidikan pada periode 2021-2023.
Menurutnya, dugaan kasus korupsi pada Kemendag ditengarai kegiatan penyalahgunaan impor gula dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," ungkapnya.
Kendati telah menetapkan status penyidikan dugaan kasus korupsi dugaan impor gula pihak Kejagung RI belum dapat merinci jumlah kerugian yang ada.
Tak hanya itu, pihak Kejagung RI hingga saat ini juga belum menetapkan satu pun tersangka terkait dugaan kasus korupsi impor gula pada instansi Kemendag tersebut.
"Kerugian masih belum kami hitung. Masih dalam proses," pungkasnya. (raa/nsi)
Dapatkan berita menarik lainnya dari tvOnenews.com di Google News.
Load more