Jakarta, tvOnenews.com - DPR RI resmi mengesahkan Arsul Sani sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Arsul Sani sebelumnya adalah anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP. Kemudian, dipindahtugaskan menjadi anggota Komisi II DPR hingga akhirnya mengikuti fit and proper test calon hakim MK.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?” ucap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasci Ahmad selaku pimpinan rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Dengan demikian, Arsul resmi menjadi hakim MK tahun 2024. Dasco kemudian mempersilakan Arsul maju ke depan untuk berfoto bersama anggota DPR.
“Pimpinan dewan mengucapkan selamat kepada calon hakim konstitusi tahun 2024. Semoga dengan terpilihnya saudara Arsul Sani dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, adil, amanah, dan mengayomi semua komponen bangsa,” ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Sebagai infotmasi, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh calon hakim MK dilakukan pada 25-26 September 2023.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan Komisi III memutuskan bahwa calon hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR adalah Arsul Sani. Dia akan menggantikan hakim konstitusi Wahiduddin Adams.
Calon hakim MK yang mengikuti fit and proper test bersama Arsul di antaranya Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, dan Abdul Latif, dan Haridi Hasan. Kemudian, sembilan fraksi di DPR memilih Arsul Sani sebagai hakim MK.
"Dari 9 fraksi, semua mengusulkan satu nama, Bapak Dr Arsul Sani," ucap Adies saat fit and proper test di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Selain menjadi anggota DPR, Arsul juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PPP dan Wakil Ketua MPR. Usai terpilih menjadi hakim MK, Arsul menegaskan akan mundur dari anggota DPR, MPR, dan kader partai. (saa/mii)
Dapatkan berita menarik tvOnenews lainnya di Google News
Load more