Heru Bentuk Timsus RUU Daerah Kekhususan Jakarta, Berikut Susunannya
- Antara
Merumuskan rekomendasi pengelolaan aset dan konsep jangka panjang Kota Jakarta, merancang dan merumuskan materi publikasi serta sosialisasi seperti infografis dan buku saku serta hal lainnya yang dibutuhkan, serta melaksanakan Focus Group Discusion (FGD), diskusi publik dan sosialisasi konsep kekhususan serta pengembangan Kota Jakarta usai pemindahan Ibu Kota.
Selain itu, tim juga bertugas melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyempurnaan usulan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta, berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas.
"Melakukan tugas lainnya terkait penyempurnaan usulan rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang- Undang mengenai Kekhususan Jakarta yang diberikan oleh ketua," ujar Heru.
Sebelumnya, Heru mengatakan perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) masih dibahas oleh pemerintah.
RUU tersebut, kata Heru, masih memerlukan pembahasan lebih mendalam. Bahkan dia mengisyaratkan bahwa pembahasannya masih panjang.
"Iya belum, masih dibahas di RUU. Masih panjang pembahasannya," kata Heru di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (15/9).(ant/bwo)
Load more