Satu Tahun Tragedi Kanjuruhan, Amnesty: Kekerasan Aparat Terus Berulang
- Ari Bowo Sucipto-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - 1 Oktober 2023. Tepat satu tahun mengenang terjadinya Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur yang menyebabkan ratusan nyawa suporter melayang.
Terkait hal ini, Amnesty International Indonesia angkat bicara. Menurut Amnesty, aparat keamanan harus segera mengevaluasi penggunaan kekuatan berlebihan. Utamanya penggunaan gas air mata dalam melaksanakan tugasnya.
"Sekaligus mengusut tuntas dan mengadili dengan seadil-adilnya para pelaku serta memenuhi hak pemulihan bagi korban dan keluarganya," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Minggu (1/10/2023).
Perlu diketahui, pada tanggal 1 Oktober 2022 sedikitnya 135 orang tewas, 96 orang luka berat dan 484 orang luka sedang atau ringan setelah tembakan gas air mata aparat menyusul berakhirnya laga Arema FC dan Persebaya di Stadion Kanjuruhan.
Menurut Usman, sampai saat ini aparat keamanan tidak pernah mengevaluasi diri dan tidak ada perubahan. Aparat masih sering menyalahgunakan kekuatannya untuk menghadapi rakyat.
“Tidak ada perubahan berarti sejak tragedi mengerikan itu. Bandung 14 Agustus, Rempang 7 September. Tidak ada proses pembelajaran. Aparat keamanan masih represif ketika menghadapi warga yang protes, warga yang keberatan dengan kebijakan negara atau warga yang memiliki pandangan berbeda dengan penguasa," ungkapnya.
“Gas air mata seakan menjadi jawaban utama aparat untuk menghadapi warga, kapanpun dan di manapun. Proses hukum yang telah berlangsung terhadap peristiwa semacam ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen negara dalam menegakkan keadilan," sambungnya.
Satu tahun Tragedi Kanjuruhan, Amnesty sbeut kekerasan aparat terus berulang. Dok: Didik Suhartono-Antara
Keadilan Bagi Korban Belum Terjawab
Usman menjelaskan dua minggu menjelang peringatan satu tahun Tragedi Kanjuruhan ini mulai dibongkar untuk diganti yang baru. Padahal belum semua pelaku terungkap.
"Lima dari enam tersangka sudah diproses secara hukum dan divonis di pengadilan. Satu orang tersangka, yaitu mantan Direktur PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita dilepaskan dari tahanan dengan alasan berkas penyidikan dinyatakan masih harus dilengkapi oleh kepolisian dan masa penahanannya telah habis," ungkapnya.
Dua orang dari kepolisian yang sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya dihukum penjara oleh Mahkamah Agung yang menganulir vonis bebas tersebut.
Load more