MA juga memperberat hukuman Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC Vs Persebaya Abdul Haris dari semula 1,5 tahun menjadi 2 tahun penjara di tingkat kasasi terkait kasus Tragedi Kanjuruhan.
Sementara itu, mantan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara dan eks Danki Brimob Polda Jatim Hasdarmawan dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Proses hukum terkait dengan aparat keamanan yang menembakkan gas air mata masih belum menyentuh para pemimpin mereka di tataran komando. Ini adalah hal yang tidak dapat diterima dan keluarga korban yang meninggal maupun korban yang luka-luka berhak mendapatkan keadilan dan akuntabilitas yang layak,” kata Usman.
Kemudian, di Pengadilan Militer pada 7 Februari seorang anggota TNI Serda Tofan Baihaqi Widodo dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena melakukan penganiayaan saat Tragedi Kanjuruhan.
“Namun, semua proses hukum yang dilakukan itu belum cukup. Tidak ada tanggung jawab hukum yang benar-benar ditimpakan kepada para pemimpin di tataran komando atas tindakan aparat keamanan yang bertanggung jawab atas penggunaan gas air mata yang berlebihan dan tragis ini. Keadilan bagi para korban harus menjadi prioritas utama dan tidak dapat diterima jika para pelaku hanya dilindungi oleh sistem yang ada," tuturnya.
“Demi memastikan keadilan, semua pelaku yang bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku termasuk aparat keamanan negara yang bertanggung jawab di tingkat komando,” kata Usman.
Load more