Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin secara tegas kritik Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan terkait larangan transaksi jual beli secara langsung lewat TikTok Shop.
Sebagaimana diketahui, adanya revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Menurut Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, akibat dari revisi beleid itu berdampak negatif terhadap 13 juta penjual (seller) online.
"Kita semua taat lah apa semua keputusan pemerintah, tetapi hendaknya proses pengambilan keputusan itu benar-benar menghayati, mengerti betul fakta 13 juta yang terlibat di dalam proses bisnis ini," kata dia, di Rumah Dinas Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
"Mereka semua terkejut tiba-tiba ada larangan, terutama larangan online seller di TikTok, yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan," sambung dia.
Oleh karena itu, lewat pernyataannya, Cak Imin meminta secara khusus kepada Mendag Zulkifli Hasan agar memberi waktu jeda dalam penerapan revisi beleid tersebut.
"Kalau toh dilarang, beri teman-teman ini, online seller ini kesempatan untuk transisi dong. Mereka sudah transisi tenaga kerja, mereka sudah beli barang, mereka sudah menyiapkan studio, semua investasi yang tidak bisa kemudian tiba-tiba diangkut, ditutup," tegasnya.
Load more