"Belakangan di penyidikan. Jadi, saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang. Nomor telepon seseorang namanya Nistra," kata Windi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Hakim Ketua Fahzal Hendri lantas mengonfirmasi kembali nama yang disebutkan saksi Windi. Dia menjelaskan tidak mengetahui betul siapa sosok Nistra yang disebut.
Namun, dia mengatakan Anang Achmad Latif memberikan kode khusus 'K1' untuk menyerahkan sejumlah uang.
"Saya juga pada saat itu Pak Anang lewat sinyal itu Pak. Itu adalah untuk K1," jelas Windi.
Dia menuturkan K1 adalah kode yang memiliki arti Komisi I. Namun, Windi mengaku benar-benar tidak mengetahui sosok tersebut. Windi total uang yang diserahkan kepada Nistra mencapai Rp70 miliar. (saa/mii)
Load more