Dua Bulan Gabung Jaringan Narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami Raup Upah Rp800 Juta
- Pujiansyah-tvOne
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Dua bulan gabung jaringan narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami raup upah Rp800 juta.
Polda Lampung mengungkapkan AKP Andri Gustami telah dua bulan bergabung dalam jaringan narkoba Fredy Pratama.
Selama bergabung dalam jaringan narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami telah menerima bayaran sebesar Rp800 juta. Hal tersebut diungkapkan Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika.
AKP Andri Gustami berperan meloloskan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini mendapatkan upah sebesar Rp8 juta dalam setiap 1 kilogram sabu yang diloloskannya.
"Untuk 1 kilogram sabu dia mendapatkan upah Rp8 juta," kata Helmy, Rabu (20/9/2023).
Selama dua bulan bergabung dalam jaringan Fredy Pratama, AKP Andri Gustami yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan telah meloloskan pengiriman ratusan kilogram narkoba.
"Dari pemeriksaan dia (AKP Andri Gustami), ada ratusan kilogram sabu yang telah berhasil diloloskannya," bebernya.
Dua bulan gabung jaringan narkoba Fredy Pratama, AKP Andri Gustami raup upah Rp800 juta. Dok: Pujiansyah-tvOne
Dalam meloloskan narkoba, lanjut Helmy, AKP Andri Gustami berkomunikasi dengan Muhammad Rivaldo Miliandri G. Silondae alias Kif maupun dengan Fredy Pratama.
"Dari hasil pemeriksaan penyelidikan dan keterangan saksi, dia melakukan kontak langsung ke KIF dan FP untuk komunikasi jika memang ada barang yang akan melintas," tuturnya.
Untuk keterlibatan anggota kepolisian lain, Helmy belum dapat memastikan secara langsung karena proses penyelidikan terus berjalan.
Namun, Helmy dapat memastikan tidak ada keterlibatan anggota lainnya dalam jaringan narkoba ini.
"AG bermain sendiri atau dengan kata lain dia tunggal," ungkapnya.
Dapat dipastikan bahwa Polda Lampung akan menerapkan sanksi terberat untuk AKP Andri Gustami akibat perbuatannya yang terlibat dalam jaringan Fredy Pratama.
"Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri dan pastinya ada sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan. Kita tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti," tegas Helmy.
Load more