GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023)
Sumber :
  • tvOnenews.com / Julio Trisaputra

MK Tolak Gugatan Aturan Alur Partisipasi Publik dalam UU P3: Tidak Beralasan Menurut Hukum

MK menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang UU P3
Kamis, 14 September 2023 - 17:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3).

Hal ini terkait Pasal 96 ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) UU P3, yang disebut Pemohon bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 serta Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945.

"Permohonan Pemohon berkenan dengan Pasal 96 ayat (9) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801) tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2023).

"Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," sambungnya.



Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon berkenan dengan pengujian Pasal 96 ayat (6) dan ayat (8) UU 13/2022 tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, menurut Mahkamah terkait Pasal 96 ayat (6)dan ayat (8) UU 13/2022 telah ternyata tidak melanggar prinsip kedauatan rakyat, tidak menimbukan persoalan konstitusionalitas norma, ketidakadilan, ketidakpastian hukum, ketidaksamaan dalam hukum dan pemerintahan, perlakuan yang diskriminatif dan tidak melangar hak untuk memajukan di sebagaimana didalikan oleh Pemohon. Oleh karena itu dalil Pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ucap Hakim Konstitusi, dalam pertimbangan hukumnya.

Sedangkan, untuk Pasal 96 ayat (9) UU 13/2022, menurut Mahkamah, hal demikian yang kemudian dituangkan dalam petitum Pemohon merupakan dalil dan petitun yang tidak lazim.

Terlebih, lanjutnya, bukan ranah kewenangan Mahkamah untuk menetapkan ketentuan yang bersifat eksekutorial atas berlakunya suatu ketentuan pelaksana dari suatu Undang-Undang.

"Terhadap dalil dan petitum terkait Pasal 96 ayat (9) UU 13 tahun 2022 menurut Mahkamah merupakan dalil dan petitum yang tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, dalam konklusinya.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh pemohon, Almizan Ulfa, yang merupakan pensiunan peneliti utama ASN Kementerian Keuangan.

Pemohon merasa dirugikan secara konstitusional akibat berlakunya norma ini, karena Pemohon kehilangan kesempatan untuk mendapat apresiasi dari pembentuk undang-undang. Sebab Pemohon gagal menjadi pakar atau narasumber dalam konsultasi publik tersebut.

Hal ini bersumber dari norma pada pasal a quo yang melegalisasi para pembentuk undang-undang untuk tidak melaksanakan konsultasi publik berdasarkan norma standar yang menghadirkan pastisipasi publik yang bermakna.

Selain itu Pemohon juga telah gagal mencerdaskan diri dan bangsa karena tidak ikut dalam konsultasi publik tersebut dan kegiatan tersebut tidak dipublikasikan baik risalah maupun seminar prosidingnya. (rpi/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tim Asuhan Patrick Kluivert Dibantai Jepang 0-6, Shin Tae-yong Blak-blakan Kalau Timnas Indonesia Seharusnya...

Tim Asuhan Patrick Kluivert Dibantai Jepang 0-6, Shin Tae-yong Blak-blakan Kalau Timnas Indonesia Seharusnya...

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, blak-blakan beri tanggapan usai tim asuhan Patrick Kluivert dibantai 0-6 oleh Jepang, dia bilang...
Benarkan 'Uang Berbicara' soal Keputusan Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia? Media Asing Sebut AFC...

Benarkan 'Uang Berbicara' soal Keputusan Tuan Rumah Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia? Media Asing Sebut AFC...

Keputusan Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) menunjuk Qatar dan Arab Saudi sebagai tuan rumah putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia dikritik.
PBNU Dituding Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang Raja Ampat, Gus Gudfan: Sangat Keji!

PBNU Dituding Terima Aliran Dana dari Perusahaan Tambang Raja Ampat, Gus Gudfan: Sangat Keji!

Baru-baru ini mencuat tudingan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terima aliran dana dari perusahaan tambang Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel. 
Diisukan Ada Migas di Empat Pulau yang Diperebutkan Aceh-Sumut, Kepala BPMA Bocorkan Data Ini

Diisukan Ada Migas di Empat Pulau yang Diperebutkan Aceh-Sumut, Kepala BPMA Bocorkan Data Ini

Mencuat isu empat pulau yang diperebutkan Aceh-Sumut dikabarkan memiliki kandungan minyak dan gas (Migas) yang ekonomis. Namun, hal tersebut langsung dijawab
Bos Antam Blak-blakan soal PT Gag Nikel di Raja Ampat: Kami Tidak Mau Gegabah

Bos Antam Blak-blakan soal PT Gag Nikel di Raja Ampat: Kami Tidak Mau Gegabah

Baru-baru ini Bos PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias Antam blak-blakan soal tambang nikel di Raja Ampat. Kata Bos Antam atau Direktur Utama Antam Achmad Ardianto
Jangan Kaget Kalau Besok Apes Total! 15 Juni 2025 Bawa Sial Besar Buat 3 Shio Ini, Salah Langkah Bisa Rugi Besar

Jangan Kaget Kalau Besok Apes Total! 15 Juni 2025 Bawa Sial Besar Buat 3 Shio Ini, Salah Langkah Bisa Rugi Besar

Ramalan shio Minggu, 15 Juni 2025 peringatkan 3 shio yang terancam sial besar dan rugi finansial jika salah ambil keputusan. Cek nasib lengkap 12 shio hari ini!

Trending

Kritik Roy Suryo Dipatahkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit: Bisa Dipertanggungjawabkan

Kritik Roy Suryo Dipatahkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit: Bisa Dipertanggungjawabkan

Kritik Roy Suryo yang meragukan hasil uji laboratorium forensik Polri terhadap ijazah Jokowi. Kini dipatahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ada Kabar Buruk, Semua Warga Indonesia Diminta Harus Waspada dengan Fenomena Mengerikan Ini pada Sabtu 14 Juni 2025

Ada Kabar Buruk, Semua Warga Indonesia Diminta Harus Waspada dengan Fenomena Mengerikan Ini pada Sabtu 14 Juni 2025

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memberikan kabar buruk di Indonesia yang akan terjadi pada Sabtu (14/6/2025). Simak informasi selengkapya.
Ihwal Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, USK Siap Dilibatkan dalam Penyelesaian

Ihwal Polemik 4 Pulau Aceh-Sumut, USK Siap Dilibatkan dalam Penyelesaian

Ihwal polemik 4 pulau antara Aceh-Sumut telah menyita perhatian publik hingga USK. Bahkan, USK menyatakan siap berkontribusi secara aktif untuk terlibat
Jelang Liga 1 Indonesia 2025/26 Bergulir, Persik Kediri Malah Lepas Banuak Pemain

Jelang Liga 1 Indonesia 2025/26 Bergulir, Persik Kediri Malah Lepas Banuak Pemain

Menjelang perputaran kompetisi Liga 1 musim 2025/2026, manajemen Persik Kediri, Jawa Timur, memutuskan untuk melepas sejumlah pemain.
Jangan Kaget Kalau Besok Apes Total! 15 Juni 2025 Bawa Sial Besar Buat 3 Shio Ini, Salah Langkah Bisa Rugi Besar

Jangan Kaget Kalau Besok Apes Total! 15 Juni 2025 Bawa Sial Besar Buat 3 Shio Ini, Salah Langkah Bisa Rugi Besar

Ramalan shio Minggu, 15 Juni 2025 peringatkan 3 shio yang terancam sial besar dan rugi finansial jika salah ambil keputusan. Cek nasib lengkap 12 shio hari ini!
Terpopuler Timnas Indonesia: Negara Timur Tengah Protes ke AFC Soal Tuan Rumah Round 4, Maarten Paes Resmi Pamit, Omongan Sumardji Terbukti Usai Garuda Dibantai Jepang

Terpopuler Timnas Indonesia: Negara Timur Tengah Protes ke AFC Soal Tuan Rumah Round 4, Maarten Paes Resmi Pamit, Omongan Sumardji Terbukti Usai Garuda Dibantai Jepang

Pemberitaan seputar rumor pengunduran diri Patrick Kluivert, kembalinya Maarten Paes ke Amerika Serikat. Hingga prediksi Sumardji yang terbukti tepat soal Skuad Garuda
Negara Timur Tengah Berbondong-bondong Protes ke AFC, PSSI Satu-satunya yang Belum Gugat Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Negara Timur Tengah Berbondong-bondong Protes ke AFC, PSSI Satu-satunya yang Belum Gugat Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Selagi negara Timur Tengah protes kepada AFC soal tuan rumah putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, PSSI adalah satu-satunya yang belum layangkan protes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT