GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akademisi Desak Jamwas Turun Tangan Supervisi Kasus Akuisisi PT SBS yang Viral di Medsos

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Teddy Anggoro mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan supervisi penanganan dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI), anak usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) oleh Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).
Selasa, 5 September 2023 - 23:15 WIB
Kejati Sumsel
Sumber :
  • Kejati Sumsel

Jakarta, tvOnenews.com - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Teddy Anggoro mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan supervisi penanganan dugaan korupsi terkait akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama (BMI), anak usaha PT Bukit Asam Tbk (PTBA) oleh Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).

"Boleh. Kalau perlu, mungkin Jamwas bisa melakukan supervisi terhadap penetapan tersangka yang dilakukan," kata Teddy saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/9/2023). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini disampaikan Teddy menyusul cuitan dari pegiat media sosial Rudi Valinka di akun X, @kurawa beberapa waktu lalu. Rudi Valinka menyebut ada dugaan kriminalisasi dalam kasus ini.

Salah satu poin yang disorot Rudi yaitu due dilligence akuisis PT SBS dengan menunjuk konsultan independen PT Bahana Sekuritas untuk menilai proses dan potensi risiko yang terjadi. Intinya, akuisisi PT SBS dianggap menguntungkan PTBA karena klausul penyertaan modal dari PTBA senilai Rp 48 miliar ke PT SBS akan membuat nilai kepemilikan saham oleh PTBA di PT SBS sebanyak 90 persen. 

Konsultan independen bahkan menyebut akuisisi itu jauh lebih baik daripada membuat perusahaan baru yang diperkirakan perlu biaya Rp 113 miliar. Bahkan pada 2022, PT SBS tercatat mencetak laba perusahaan senilai Rp 135 miliar. 

"Berapa Nilai Perusahaan (valuisasi) PT SBS saat ini jika dijual oleh PTBA? Di tahun 2022 menurut konsultan penilai terkemuka, nilainya fantastis, kisaran antara Rp 1,6 - 2,5 triliun," cuit @kurawa.

Menurut Teddy, kalau ada hitungan pihak ketiga apalagi yang memiliki rekam jejak kredibel maka hal itu perlu menjadi perhatian Jamwas. 

"Jadi fair lah, kalau tindak pidana dibilang tindak pidana kalau terbukti. Atau tindak dinyatakan bukan tindak pidana kalau tidak terbukti. Itu tugas kejaksaan," terang dia. 

Secara umum Teddy menyebutkan, proses akuisisi sebuah perusahaan swasta oleh BUMN tak melulu bicara untung atau rugi saat ini. Bisa jadi, prospek ke depan saat membeli perusahaan itu malah untung.

"Kalau kita bicara perusahaan itu kan kita tidak bicara soal Untung rugi untuk saat ini. Jadi saya misalnya, bisa jadi perusahaan yang saya jalanin rugi, tetapi ternyata bisnis saya ini dimiliki oleh PT tertentu, nah bisa jadi untung. Jadi kondisi seperti itu memang dianggap prospek. Tapi kembalikan kepada tujuan dari si perusahaan atau BUMN untuk mengakuisisi apa. Justru ada strategi, kita beli perusahaan awalnya rugi tapi harganya kan murah. BUMN pasti memiliki strategi bisnis ketika perusahaan ini dia beli kemudian bagaimana meningkatkan performance bisnisnya," kata Teddy.

Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum Unmul Samarinda meminta kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS yang diduga melibatkan Eks Dirut PT Bukit Asam menjadi perhatian. 

Hal ini disampaikan Peneliti (SAKSI) FH Unmul Samarinda Orin Agusta Andini menanggapi viralnya dugaan kriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi tersebut. 

Dia mengatakan kasus tersebut patut menjadi perhatian karena potensi kerugian negara yang cukup besar mencapai Rp100 miliar atau merupakan kesewenangan aparat dalam menegakan hukum tindak pidana korupsi seperti yang viral dituduhkan di media sosial.

"jangan sampai bahwa ternyata benar kerugian negara atau justru seperti yang viral saat ini bahwa merupakan kesewenangan," jelas Orin kepada wartawan, Senin (4/9/2023). 

Mengenai tuduhan adanya kejanggalan terkait potensi kerugian negara mencapai Rp100 miliar, Orin mengatakan harus dilihat terlebih dahulu asal-usul jumlah nilai potensi kerugian negara dalam kasus ini. 

"Kerugian negara sifatnya actual loss harus nyata. Bukan potential loss," tegas Orin.

Sebelumnya, Kurawa dalam cuitannya menyebut ada dugaan kriminalisasi kasus Korupsi oleh Kejati Sumatera Selatan di BUMN PT Bukit Asam dan anak Perusahaan. Kini sudah ada lima tersangka dalam kasus akuisisi PT Bukit Asam lewat anak perusahaan PT Bukti Mukti Investama. Menurutnya, adanya potensi kerugian negara sebesar Rp100 Miliar sedangkan pembelian saham cuma Rp48 miliar merupakan keanehan. 

@kurawa, lewat foto-foto yang diunggahnya, juga memastikan dirinya terjun langsung ke lapangan mencari data dan fakta agar valid. 

"Sintweet ini dapat disampaikan ke Pak @jokowi dan Pak @mohmahfudmd kalo di kejaksaan pun masih ada banyak permainan," cuitnya.

Diceritakan, PT SBS awalnya perusahaan swasta yang berdiri sejak 2004 di Cilandak, Jakarta. Perusahaan ini bergerak di bidang rental alat berat dan kontraktor pertambangan khususnya batu bara di Kaltara dan Jambi. Tahun 2012 bisnis batubara anjlok harganya. PT SBS mengalami pukulan di sisi keuangan sehingga mencari mitra kerja baru.

Pada 27 Juni 2013 mereka berkirim surat ke PT BA utk menawarkan menjadi vendor. Rencana memiliki Perusahaan kontraktor sendiri pun sudah ada dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan PTBA yang disampaikan kepada Kemeneg BUMN sebagai langkah strategis perusahaan meningkatkan laba dan efisiensi PTBA. 

PTBA akhirnya menyampaikan rencana akuisisi PT SBS kepada Dir Ops PT SBS dan disampaikan ke pemilik SBS. Singkat cerita PTBA menilai PTBS mempunyai prospek bagus karena sejak berdiri 2004-2009 mereka selalu untung. Namun sejak turunnya harga batu bara performa keuangan perusahaan juga menurun. 

"Tawaran akuisisi PTBA ini diterima. Proses akuisisi dimulai dengan penandatanganan Kerahasiaan PTBA dan PT SBS, menyerahkan semua dokumen2 penting untuk dinilai lalu PTBA membentuk Tim Akuisisi sebanyak 4 orang diketuai Syaiful Islam," cuit Kurawa. 

Kemudian, PTBA memulai due dilligence akuisisi PT SBS dengan menunjuk konsultan independen PT Bahana Sekuritas untuk menilai proses dan potensi resiko yang terjadi. Hasilnya, akuisisi PT SBS menguntungkan PT BA karena klausul penyertaan modal dari PT BA senilai Rp48 miliar ke PT SBS akan membuat nilai kepemilikan PT BA sebanyak 90 persen di PT SBS. 

Bahana sekuritas bahkan menyebut akuisisi ini jauh lebih baik dari pendirian perusahaan baru yang diperkirakan senilai Rp113 Miliar. Penyertaan modal Rp48 miliar sepeserpun tak diberikan kepada pemilik SBS.

Januari 2015, 90 persen saham PT SBS resmi dimiliki PT BA. Namun ada tambahan 5 persen modal lagi dari pemilik PT SBS untuk dijual Rp1/lembar ke PT BA agar syarat mayoritas terpenuhi. Setelah akuisi uang penyertaan modal Rp48 miliar PT BA ke PT SBS perusahaan mulai pulih. Banyak inovasi yang dilakukan. 

Di 2017 akuisisi PT SBS oleh PT BA diperiksa Kejaksaan Tinggi Sumsel dengan membentuk tim khusus. Tidak ada temuan kerugian negara. Pada 2018, Dirut PTBA meminta pemilik PT SBS Tjahyono menjual semua sahamnya di PT SBS ke anak perusahaan PT Bukit Asam Kreatif. Uang dari penjualan saham ini pun tidak masuk ke kantong pribadi. 

Tahun 2022 PT SBS cetak laba Rp135 miliar. Bahkan nilai perusahaan PT SBS jika dijual oleh PTBA nilainya fantastis, Rp1,6 triliun-2,5 triliun. Pada Maret 2022 Kejati Sumsel Sardjono Turin memerintahkan agar kasus akuisis ini dibuka lagi secara cepat. Proses akuisis PT SBS dinilai tak layak. 

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan dua orang tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Multi Investama pada tahun 2015.

PT Bukit Multi Investama merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang bergerak di bidang investasi dan kontraktor pertambangan di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Tim penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan dua orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham perusahaan bidang kontraktor pertambangan PT SBS oleh PT Bukit Multi Investama pada tahun 2015 setelah mengumpulkan barang bukti yang cukup," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang dilansir ANTARA, Rabu, 23 Agustus.

Vanny menjelaskan dua tersangka itu masing-masing berinisial M selaku Direktur Utama PTBA periode 2011 hingga April 2016 dan NT selaku Analisis Bisnis Madya PTBA yang juga Wakil Ketua Tim Akusisi Jasa Penambangan periode 2012-2016.

Sebelumnya, para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti mereka terlibat dalam perkara tersebut.

"Sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap mereka dan dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 23 Agustus hingga 11 September 2023. Untuk tersangka M ditahan di Rutan Kelas 1 Pakjo Palembang, sedangkan NT ditahan di Lapas Perempuan Merdeka Palembang," jelasnya.

Dengan ditetapkan dua tersangka baru, secara keseluruhan jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi lima orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya ditetapkan tiga tersangka, yaitu AP (Direktur Pengembangan Usaha PTBA tahun 2013), SI (Ketua Tim Akuisisi Pengambil-alihan PT Satria Bahana Sarana), dan TI (pemilik PT Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi).

"Dalam perkara ini, jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sekitar Rp100 miliar," ujarnya. (ant/ebs)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT